Vimeo Antara Kedaulatan Cyber Dan Kebijakan Aneh

Pemblokiran situs membuatkan video berkualias HD Vimeo Antara Kedaulatan Cyber Dan Kebijakan Aneh


Pemblokiran situs membuatkan video berkualias HD, vimeo.com, di Indonesia menyerupai sentra dari pusaran arus kebijakan “aneh” pemerintah Indonesia di samping klaim upaya penegakan kedaulatan cyber di tanahair.


Vimeo yang berkantor sentra di New York, Amerika Serikat itu belum usang ini diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kementerian itu menginstruksikan kepada seluruh Internet Service Providers yang beroperasi di Indonesia untuk memblok distribusi video dan streaming situs Vimeo.


Menteri Komunikasi dan Informatik (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyampaikan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan pengaduan dari masyarakat dan fakta sejumlah video di dalamnya telah melanggar UU Antipornografi. UU itu secara tegas menolak ketelanjangan dan tidak mengizinkan penayangan bahan berbau pornografi dalam website atau media lain.


Secara keseluruhan pemerintah menyatakan telah menemukan 15.000 video terkait ketelanjangan pada situs itu. Vimeo sendiri mengklaim tidak mengizinkan konten porno di situsnya, tapi membebaskan pengguna untuk mengunggah konten artistik dan ketelanjangan nonseksual.


Dalam akun Twitternya, Vimeo membenarkan situsnya telah diblokir di Indonesia. Salah satu tweet pada Senin (12/5) menyebutkan: “It seems Vimeo is blocked for some Indonesian users, but it’s on the Indonesian side and we can’t unblock it,” dan posting lain sesudahnya: “We have received an official request from the Indonesian government; we will look into the request and report back ASAP.”


Pemerintah Indonesia menyatakan telah meminta Vimeo untuk melaksanakan filter konten pada videonya di Indonesia, mirip dilakukan YouTube. Di Indonesia, pemblokiran Vimeo mengundang reaksi bermacam-macam dari masyarakat, sebagian di antaranya menganggap pemerintah “lebay” dalam masalah itu.


Direktur Eksekutif Indonesia ICT Insitute Heru Sutadi menegaskan Pemblokiran terhadap situs membuatkan video Vimeo yang dilakukan pemerintah oleh tim Trust+, dilarang serampangan. “Gawat kalau main blok-blok situs tanpa jelas, mirip kembali ke kala Orde Baru,” katanya. Menurut dia, memblokir gosip tanpa kejelasan, berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F.


Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 sendiri berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh gosip untuk mengembangkan langsung dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan gosip dengan memakai segala jenis saluran yang tersedia.”


Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan pemblokiran Vimeo tidak terkait kepentingan politik dan bisnis. Perang pasar antara Vimeo dengan Youtube di Indonesia dinilai tidak ada kaitannya dengan kebijakan itu. Terlebih dengan goyang erotis yang diduga terjadi dalam kampanye PKS yang terunggah dalam Vimeo. “Jangan dikait-kaitkan dengan itu, sama sekali tidak ada hubungan,” katanya.


Ia membantah pemblokiran Vimeo akan menguntungkan YouTube, dalam persaingan bisnis layanan video berbasis internet. “Tidak ada. Proses pemblokiran berawal dari laporan masyarakat kemudian diteliti dan dievaluasi oleh tim Trust+ Kemenkominfo, sebelum kami meminta provider untuk mengambil langkah yang diperlukan,” kata Tifatul. Hingga 9 April 2014, terdapat 131 domain internet yang dilaporkan pada Trus+.


Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu menegaskan pemblokiran Vimeo merupakan upaya untuk menegakkan kedaulatan cyber Indonesia. “Kita perlu menegakkan kedaulatan cyber, jangan hingga dikendalikan oleh entitas bisnis besar dari luar sana,” katanya. Apalagi Vimeo tidak mempunyai kantor perwakilan di tanahair sehingga cenderung sulit bagi otoritas  untuk menjalankan fungsi kontrol.


Pihaknya berharap Vimeo cepat memberi tanggapan positif pada Pemerintah Indonesia. Dengan begitu masyarakat Indonesia pengguna layanan situs itu sanggup mengakses lagi. Ismail menyampaikan batasan pornografi yang ditetapkan Vimeo memang berbeda dengan ketentuan pada UU ITE dan UU Antipornografi di tanahair. Meski begitu, pihaknya tetap tegas memberlakukan ketentuan UU itu di Indonesia serta memblokir siapapun yang melanggar.


“Ini persoalan penegakan hukum, kita tidak memilah-milah pornografi, sepanjang ada ketelanjangan mirip yang ditetapkan UU, maka aturan harus ditegakkan,” katanya. Ismail menyampaikan pemblokiran terhadap Vimeo akan dicabut kalau situs membuatkan video beresolusi tinggi itu bersedia menghapus konten yang berbau pornografi. Entah gila atau demi kedaulatan cyber, yang jelas: right or wrong, it’s my country! (Hanni Sofia).


Pemblokiran situs membuatkan video berkualias HD Vimeo Antara Kedaulatan Cyber Dan Kebijakan AnehRiwayat Penulis: Hanni Sofia yaitu master art of  journalism dari Ateneo de Manila University. Saat ini ibu 3 anak itu yaitu pewarta ekonomi di desk ekonomi mikro mencakup kewirausahaan, pariwisata, ekonomi kreatif, koperasi, UKM dan tekno di Kantor Berita Antara di Jakarta. Perempuan yang sudah 9 tahun berkecimpung di dunia pers dan sangat menggemari jalan-jalan itu ketika ini yaitu kontributor www.bebeja.com. 


Belum ada Komentar untuk "Vimeo Antara Kedaulatan Cyber Dan Kebijakan Aneh"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel