Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Satwa dan Bunga Nasional

P R E S I D E N

REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 1993


TENTANG


SATWA DAN BUNGA NASIONAL


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :



  1. Bahwa Negara dan bangsa Indonesia telah diberi karunia Tuhan Yang Maha Esa bermacam-macam jenis fauna dan flora, yang dalam khasanah fauna dan tumbuhan dunia, beberapa diantaranya bahkan sangat bersifat khas baik alasannya keberadaannya yang hanya terdapat dl Indonesia, alasannya kelangkaannya, mencakup alasannya latar belakang budaya yang melingkupinya;

  2. Bahwa kekhasan beberapa fauna dan tumbuhan tersebut intinya juga merupakan pujian nasional, dan liar harus dimanfaatkan sebagai pendorong upaya perlindungan, pelestarian serta pemanfaatannya secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  3. Bahwa dalam rangka peningkatan dukungan dan upaya pelestarian fauna dan tumbuhan yang khas tersebut, serta untuk lebih menumbuh kembangkan kepadu rasa cinta dan pujian nasional terhadap kekayaan tadi, dipandang perlu memutuskan tiga jenis satwa darat, air, dan udara serta bunga tertentu sebagai satwa dan bunga nasional;


Mengingat :



  1. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 wacana Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);

  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 wacana Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 wacana Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);


M E M U T U S K A N


Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SATWA DAN BUNGA NASIONAL.


PERTAMA


Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat,air,dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut



  1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;

  2. Ikan Siluk Merah (Selerophages formosus), sebagai satwa pesona; dan

  3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.


KEDUA


Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :



  1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;

  2. Anggrek bulan (Palaonopsis amabilis), sebagai puspa pesona; dan

  3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;


KETIGA


Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kepundudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non. Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melakukan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk :



  1. Mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, di kalangan segenap lapisan musyarakat;

  2. Meningkatkan dukungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun aktivitas ponelitian. dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.


KEEMPAT


Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 Januari 1992


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd


S O E H A R T O


Salinan sesuai dengan aslinya


SEKRETARIS KABINET RI

Kepala Biro Hukum dan Perundang – undangan


ttd


Bambang Kesowo



Belum ada Komentar untuk "Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Satwa dan Bunga Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel