Jalak Bali, Satwa Langka Pulau Bali yang Terancam Punah
Jalak Bali atau lebih sering disebut dengan curik bali dibanding dengan nama jalak mempunyai nama latin eucopsar rothschildi merupakan jenis burung pengicau berukuran sedang dengan panjang sekitar 25 cm dari suku Sturnidae. Ciri khusus yang dimiliki burung ini yaitu bulu berwarna putih diseuruh tubuhnya kecuali pada ekor dan sayarnya berwrna hitam. Bagian pipi yang tidak ditumbuhi bulu, berwarna biru cerah dan kaki yang berwarna keabu-abuan. Burung jantan dan betina serupa.
Jalak bali merupakan burung endemik di pulau bali, hanya sanggup ditemukan dihutan bab barat Pulau Bali saja. Burung ini juga merupakan satu-satunya spesies endemik Bali dan pada tahun 1991 dinobatkan sebagai lambang atau maskot fauna Provinsi Bali. Keberadaan binatang endemik ini dilindungi undang-undang, ha ini dikarenakan satwa ini masuk kategori “kritis” (Critically Endangered) dalam Redlist IUCN dan nyaris punah di habitat aslinya.
Jalak Bali ditemukan pertama kali oleh Dr. Baron Stressmann spesialis burung berkebangsaan Inggris pada tanggal 24 Maret 1911. Nama ilmiah Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dinamakan sesuai dengan nama Walter Rothschild pakar binatang berkebangsaan Inggris yang pertama kali mendiskripsikan spesies pada tahun 1912. Pada tahun 1925, Dr. Baron Viktor von Plesen melaksanakan lanjutan penelitian mengenai burung ini. Hasil penelitiannya mengatakan bahwa burung ini hanya hidup di Bali bab Barat. Beberapa kebun binatang lain juga turut mengembangbiakkan satwa ini.
Pada habitat aslinya burung jalak bali hidup secara liar, burung ini masuk dalam kategori terancam kepunahan. Jumlahnya semakin berkurang menciptakan satwa ini tergolong langka. Sekitar tahun 1910, jumlahnya diperkirakan hanya mencapai 900 ekor di Bali. Tahun 1990, jumlahnya turun drastis menjadi 15 ekor. Tahun 2005, penelitian menemukan bahwa jumlahnya tinggal 5 ekor; akibatnya, pemerintah eksklusif mengambil inisiatif untuk mencegah kepunahannya. Tahun 2008, diperkirakan jumlahnya kembali meningkat menjadi 50 ekor sesudah dipelihara di Taman Nasional Bali Barat.
Karena penampilannya yang indah dan elok, jalak Bali menjadi salah satu burung yang paling diminati oleh para kolektor dan pemelihara burung. Penangkapan liar, hilangnya habitat hutan, serta tempat burung ini ditemukan sangat terbatas mengakibatkan populasi burung ini cepat menyusut dan terancam punah dalam waktu singkat. Untuk mencegah hal ini hingga terjadi, sebagian besar kebun binatang di seluruh dunia menjalankan aktivitas penangkaran jalak Bali.
Sedangkan di Indonesia Jalak Bali memperoleh perhatian cukup serius dari pemerintah Republik Indonesia, yaitu dengan ditetapkannya makhluk tersebut sebagai satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 421/Kpts/Um/8/70 tanggal 26 Agustus 1970, yang menyatakan bahwa burung curik Bali dilindungi undang-undang. Peraturan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 perihal Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam peraturan ini, burung khas Bali ini ditetapkan sebagai satwa langka yang nyaris punah dan tidak boleh diperdagangkan kecuali hasil penangkaran dari generasi ketiga atau indukan.
Dalam konvensi perdagangan internasional bagi jasad liar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) Jalak Bali terdaftar pada Apendix I, yaitu kelompok yang terancam kepunahan dan dihentikan untuk diperdagangkan. Sedang IUCN (International Union for Conservation of Natur and Natural Resources) memasukkan Jalak Bali dalam kategori “kritis” (Critically Endangered) yang merupakan status konservasi yang diberikan terhadap spesies yang mempunyai risiko besar akan menjadi punah di alam liar atau akan sepenuhnya punah dalam waktu dekat.
Burung jalak asal Bali ini biasanya berkembangbiak pada demam isu penghujan, berkisar antara Oktober hingga bulan Mei tahun berikutnya. Mereka biasa menciptakan sarang di pepohonan. Burung Jalak ini biasa hidup di semak-semak dan pohon palem pada alam bebas yang berbatasan dengan rerimbunan hutan. Makanan yang biasa dikonsumsi yakni serangga, jangkrik, cacing, jambu dan pisang. Umumnya jalak suka hidup bergerombol.
Untuk menghindari kepunahan, telah didirikan sentra penangkaran yang salah satunya berada di Buleleng, Bali semenjak 1995. Selain itu sebagian besar kebun binatang di seluruh dunia juga menjalankan aktivitas penangkaran Jalak Bali.Semoga dengan dibuatnya sentra penangkaran jalak bali, akan bisa mencegah punahnya satwa ini.
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Aves
Ordo: Passeriformes
Famili: Sturnidae
Genus: Leucopsar
Spesies: L. rothschildi
Nama binomial: Leucopsar rothschildi
Terimakasih supaya isu yang diberikan bermanfaat.
Baca Artikel Terkait :
- 10 Jenis Burung Langka dan Terancam Punah di Indonesia
- Elang Jawa Satwa Langka Nasional yang Terancam Punah
- Maleo, Burung Langka Endemik Sulawesi dan Fakta Uniknya
- Mengenal Lebih Jauh Burung Merak Hijau yang Langka
Belum ada Komentar untuk "Jalak Bali, Satwa Langka Pulau Bali yang Terancam Punah"
Posting Komentar